LEGALITAS
Demi mendapatkan ijin dari pemerintah MA. Masalikil Huda Tahunan melalui perjuangan yang panjang sehingga memperoleh hasil yang baik.
1. Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Nomor : Wk/5.d./140/Pgm./MA/1986 dengan STATUS TERDAFTAR.
2. Tanggal 22 Juni 2000 MA. Masalikil Huda Tahunan mendapatkan kenaikan status menjadi DISAMAKAN, dengan nomor SK : A/E.IV/MA/189/2000.
3. Status TERAKREDITASI A diperoleh PADA TAHUN 2005 dengan nomor SK : Kw.11.4/4/PP.03.2/625.20.04/2005.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “LEGALITAS”
Posting Komentar